Batas-batas Wilayah Desa Kambangan tertuang dalam peraturan Bupati Tegal nomor 60 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa Desa Kambangan berbatasan dengan :
A. Sebelah utara, berbatasan dengan Desa Tegalandong;
B. Sebelah timur, berbatasan dengan Desa Jatimulya;
C. Sebelah selatan, berbatasan dengan Desa Kesuben dan Desa Balaradin; dan
D. Sebelah barat, berbatasan dengan Desa Slarangkidul.
Sebagai acuan data lengkapnya bisa buka file dibawah ini.